Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura telah menyepakati persetujuan baru di bidang perpajakan untuk penghapusan pajak berganda sehubungan dengan pajak penghasilan dan pencegahan pengelakan serta penghindaran pajak. Perjanjian terbaru antara Indonesia-Singapura tersebut ditandatangani pada 4 Februari 2020 dan mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021. Lantas apa saja perubahan dalam Tax Treaty Indonesia-Singapura tersebut? Simak infografis berikut ini! Â
Perubahan Tax Treaty Indonesia-Singapura
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: p3b, Pajak Internasional
Artikel Terkait
Implementasi Pilar 2, Indonesia Tandatangani MLI STTR
Dewa Suartama
1 October 2024
Penerapan Pilar Dua dan Pengaruhnya pada Kebijakan Insentif Pajak di Indonesia
Wisamodro Jati, S.Sos., M.Int.Tax., M.H.
22 January 2024
Bagaimana Dampak Pilar 2 Terhadap Insentif Pajak di Indonesia?
Redaksi Ortax
30 October 2023
OECD Rilis Konvensi Multilateral untuk Implementasi Pilar 1
Redaksi Ortax
13 October 2023
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA